Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah merespons kebijakan Pemerintah pusat terkait penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan memerintahkan pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat untuk mulai bekerja di rumah setiap Jumat. Kebijakan ini ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah. Pada tanggal 1 April 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN sebanyak satu hari dalam seminggu, yang berlaku untuk instansi pusat maupun daerah.
Detail pelaksanaan WFH bagi ASN pemerintah daerah telah diatur dalam instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk kewajiban memberikan respons cepat selama bekerja dari rumah. Kebijakan ini menjadi strategis dalam penghematan energi, terutama BBM, dan efisiensi anggaran di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu. Meskipun demikian, ASN yang terlibat dalam pelayanan publik masih diwajibkan untuk bekerja dari kantor.
Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja dari rumah akan dilakukan setiap Jumat sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, sementara pada Senin hingga Kamis, ASN tetap bekerja di kantor. Arahan terkait WFH sudah jelas melalui surat edaran dari Mendagri yang ditujukan kepada gubernur dan akan diteruskan kepada bupati di tujuh Kabupaten. Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung penghematan energi dan efisiensi anggaran di tengah situasi global yang tidak pasti.

