Komnas HAM Papua Soroti Penanganan Kasus HAN, Minta Proses Hukum Tetap Jaga Hak Politik dan Praduga Tak Bersalah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua ikut merespons penanganan kasus dugaan pelanggaran yang menyeret HAN, calon Bupati Biak Numfor, terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Dari sudut pandang Komnas HAM, langkah Kepolisian Daerah Papua dinilai perlu diapresiasi karena kasus tersebut termasuk delik aduan yang memang harus diproses oleh aparat penegak hukum.
Komnas HAM Nilai Polisi Bekerja Sesuai Jalur Hukum
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, menegaskan pihaknya menghormati tindakan kepolisian dalam menangani perkara itu. Menurut dia, proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena status HAN sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Penegakan hukum, kata Frits, tetap harus berjalan di koridor aturan yang berlaku dan mengedepankan rasa keadilan.
Frits juga menjelaskan, setelah penangkapan HAN pada 21 November, Komnas HAM Papua langsung turun ke lapangan untuk memantau perkembangan situasi di Kabupaten Biak. Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan kondisi daerah tetap aman, tertib, dan tidak memicu ketegangan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Situasi Biak Sempat Memanas, Tapi Tetap Terkendali
Dalam pantauannya, Frits menyebut sempat muncul gejolak kecil di masyarakat setelah penangkapan tersebut. Meski begitu, situasi secara umum masih bisa dikendalikan. Rencana aksi solidaritas yang sempat beredar juga tidak sampai terlaksana, karena masyarakat dinilai menunjukkan kesadaran hukum dan memilih menghormati proses yang sedang berjalan.
Komnas HAM Papua berharap penanganan perkara HAN dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak menimbulkan persepsi liar di publik. Di sisi lain, Frits mengingatkan agar prinsip praduga tak bersalah tetap dijaga selama proses hukum berlangsung, sehingga semua pihak memperoleh perlakuan yang adil sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hak Politik Tetap Harus Dijamin
Di tengah proses hukum tersebut, Komnas HAM Papua juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak politik HAN dalam pesta demokrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Frits menekankan, aparat tetap perlu memastikan agar hak-hak dasar yang bersangkutan tidak diabaikan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan begitu, menurut Komnas HAM Papua, penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengorbankan prinsip hak asasi manusia, ketertiban umum, maupun hak warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

