Komisi I DPR RI bersama pemerintah secara resmi sepakat memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Langkah ini ditempuh guna melengkapi payung hukum nasional yang selama ini masih mengandalkan Peraturan Presiden dan aturan sektoral yang dinilai belum memadai menghadapi ancaman kejahatan dan gangguan di ruang digital.
Pembahasan berjalan setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan kepada pemerintah untuk menjadi acuan penyempurnaan lebih lanjut. Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan keputusan bersama.
“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” ujar Utut.
Pemerintah dan DPR RI menegaskan komitmen melaksanakan pembahasan secara transparan namun melalui tahapan yang ketat. Pembatasan penyebaran draf tahap awal ini bukan bentuk penyembunyian proses, melainkan upaya melindungi substansi hukum dari distorsi fakta, spekulasi, dan penyalahgunaan informasi sebelum konsensus legislatif tercapai.
Isu ini juga berkaitan dengan kebutuhan memperkuat keamanan siber berbasis Zero Trust, terutama ketika ancaman digital terhadap data, layanan publik, dan infrastruktur vital semakin kompleks.
Draf yang sedang dibahas masih bersifat dinamis, bisa berubah drastis seiring proses harmonisasi antarkementerian, pendalaman materi, dan penyesuaian dengan kebutuhan keamanan nasional. Jika disebarkan terlalu dini, naskah yang belum final ini rentan dipotong konteks, disalahartikan, atau dimanipulasi sehingga memicu keributan publik yang tidak berdasar.
Dalam konteks ini, pembahasan RUU Keamanan Siber tidak hanya dipandang sebagai agenda teknis bidang digital, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola negara di ruang siber. Ancaman terhadap data, sistem elektronik, dan infrastruktur digital kini berhubungan langsung dengan stabilitas layanan publik, ekonomi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Karena itu, keterlibatan DPR RI dan pemerintah dalam menyusun regulasi ini menjadi penting agar arah kebijakan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan, perlindungan, dan pembangunan kapasitas nasional. Regulasi siber yang kuat perlu mampu menjembatani kebutuhan keamanan negara dengan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna ruang digital.
Isu hoaks keamanan siber juga menjadi perhatian tersendiri dalam proses pembahasan RUU ini. Informasi yang belum utuh mengenai pasal, kewenangan, atau mekanisme pengawasan dapat dengan mudah dipelintir menjadi narasi yang menyesatkan. Dalam situasi seperti itu, publik justru berisiko menerima gambaran yang tidak sesuai dengan substansi pembahasan resmi.
Di sisi lain, prinsip transparansi legislatif tetap perlu dijaga agar proses penyusunan undang-undang tidak kehilangan kepercayaan publik. Keterbukaan informasi dapat dilakukan secara bertahap melalui kanal resmi, terutama setelah materi pembahasan lebih matang dan memiliki dasar yang cukup untuk diuji melalui masukan masyarakat, akademisi, pelaku industri, serta kelompok masyarakat sipil.
Penguatan RUU Keamanan Siber juga sejalan dengan dorongan digitalisasi pemerintahan dan layanan publik yang membutuhkan sistem elektronik lebih aman dan andal.
RUU ini juga memiliki kaitan erat dengan arah kebijakan keamanan nasional di era digital. Ketahanan negara saat ini tidak hanya ditentukan oleh kekuatan fisik dan pertahanan konvensional, tetapi juga kemampuan melindungi sistem digital dari pencurian data, sabotase layanan, serangan siber, serta gangguan terhadap infrastruktur strategis.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan RUU Keamanan Siber diharapkan tidak berhenti pada polemik soal dibuka atau tidaknya draf awal. Lebih dari itu, proses legislasi perlu diarahkan untuk menghasilkan aturan yang jelas, proporsional, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan keamanan siber nasional tanpa mengabaikan hak publik atas informasi yang benar.
Fokus utama dalam penyusunan RUU ini adalah memperkuat ketahanan siber nasional, meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguasaan teknologi, serta pengembangan ekosistem industri keamanan siber dalam negeri. Selain itu, aturan ini juga mengatur hal-hal yang belum tertampung dalam undang-undang lain, termasuk ketentuan pidana tertentu yang akan diterapkan secara proporsional sesuai prinsip hukum positif.
Regulasi ini disiapkan untuk menjawab ancaman nyata seperti pencurian data, serangan terhadap infrastruktur vital, hingga gangguan sistem layanan publik yang semakin kompleks dan terorganisasi lintas negara.
Ancaman yang dihadapi tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis nasional, jaringan komunikasi pemerintah, dan ekonomi digital.
Secara hukum dan prinsip, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partisipasi publik pada tahap yang tepat, bukan pada naskah kasar yang masih terbuka perubahannya.
Transparansi dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dipahami bukan hanya soal akses informasi, tetapi juga soal menjaga keakuratan fakta agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat merusak citra nasional dan jalannya proses legislasi.
Utut Adianto menegaskan bahwa pembatasan ini bersifat sementara.
“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” tegasnya.
Setelah pembahasan mencapai tahap matang dan substansi disepakati, draf akan dibuka secara resmi, diadakan dengar pendapat umum, dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat akan dipertimbangkan.
Masyarakat pun diharapkan mendukung proses ini dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi terwujudnya ketahanan siber yang lebih baik di era digital.

