Sejumlah perwakilan tenaga pendamping Koperasi Merah Putih (KMP) mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Daya, setelah 80 orang tenaga kerja dinyatakan tidak dilanjutkan kontraknya, tanpa penjelasan terbuka. Mereka mengritik proses evaluasi yang dilakukan tanpa indikator yang jelas, tanpa pemberitahuan resmi, serta mengabaikan prinsip keadilan dan profesionalitas kerja. Koordinator Tenaga Pendamping KMP Papua Barat Daya, Aplius Nauw, menyatakan bahwa ada temuan mengenai penambahan tenaga kerja di tengah masa kontrak yang diduga tanpa proses seleksi yang jelas atau berdasarkan nepotisme.
Kejanggalan lain ditemukan dalam perpanjangan kontrak di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong, di mana ada praktik sukuisme dan “titipan” yang mencoreng integritas proses rekrutmen. Para pendamping KMP membawa tuntutan agar Gubernur Papua Barat Daya mencopot Kepala Bidang Koperasi yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan yang bermasalah. Mereka menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak dijelaskan secara transparan, konflik ketenagakerjaan di program Koperasi Merah Putih dapat semakin melebar.
Meskipun telah menunggu sejak pagi, massa yang melakukan aksi ini tidak ditemui oleh pejabat atau perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Daya. Para tenaga pendamping yang dinyatakan gugur bersikeras untuk terus menuntut kejelasan dari pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait kasus ini. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga mendapatkan jawaban pasti dari pihak terkait. Jika Anda ingin melihat lebih banyak konten dari JUBI TV, kunjungi kanal YouTube mereka.

