Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Biak Mendapat Perhatian Serius dari Komunitas Peduli Keadilan dan LSM Kampak Papua
JAYAPURA (PAPOS) – Komunitas Peduli Keadilan (KPK) Biak bersama LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat publik di Papua. Johan Rumkorem menyatakan bahwa setelah kasus tersebut terungkap, KPK dan Kampak Papua segera mendatangi Polres Biak Numfor untuk mendukung penegakan hukum terkait kasus tersebut.
Mereka mengapresiasi respons Kapolda yang serius terhadap aksi yang dilakukan oleh mereka dan mendorong untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Johan juga menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.
Proses Hukum Sesuai Koridor Hukum
Proses hukum terhadap pelaku sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan. Johan memastikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, dan proses tersebut harus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk partai politik.
Ia juga menekankan pentingnya Kapolri untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, mengingat kejahatan kekerasan seksual termasuk kejahatan luar biasa yang harus ditindaklanjuti dengan serius.
HAN Ditahan Selama 20 Hari
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Benny Prabowo menyatakan bahwa pelaku dengan inisial HAN saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan dari 7 saksi yang terlibat dalam kasus ini.
HAN dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis pada tanggal 9 November 2024. Pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

