Dari Tanah Moi ke Jakarta: Marga Kelagilit Datangi PT IKS untuk Menolak Sawit
Jarak yang jauh tidak menyurutkan langkah perwakilan Masyarakat Adat Moi Sub Suku Moi Sigin. Mereka datang langsung ke Kantor Pusat PT Inti Kebun Sejahtera (PT IKS) di Sahid Sudirman Center, Lantai 22, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan dan Penolakan Kehadiran serta Aktivitas Perkebunan Sawit di wilayah adat mereka. Kunjungan itu menjadi penegasan bahwa penolakan terhadap sawit tidak hanya disuarakan di tanah adat, tetapi juga dibawa hingga ke pusat pengambilan keputusan perusahaan.
Surat Penolakan Akhirnya Diterima Setelah Mengalami Kendala
Dalam proses penyerahan surat, perwakilan masyarakat adat sempat menghadapi beberapa kendala. Meski begitu, dokumen tersebut pada akhirnya diterima oleh pihak terkait. Isi surat itu tidak sekadar menyampaikan keberatan, tetapi juga memuat peringatan tegas agar PT IKS menghentikan segala bentuk upaya penghasutan yang dinilai dapat memperkeruh situasi di wilayah adat Moi.
Masyarakat adat menegaskan bahwa mereka menolak kehadiran perkebunan sawit di wilayah adat mereka. Bagi mereka, tanah adat bukan hanya soal ekonomi atau aset yang bisa dihitung dengan angka, melainkan ruang hidup yang menopang keberlangsungan komunitas, budaya, dan masa depan generasi berikutnya.
Penolakan Juga Dikirim ke Sejumlah Pejabat Negara
Surat penolakan tersebut tidak berhenti di meja perusahaan. Dokumen yang sama juga telah disampaikan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Investasi, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, serta pimpinan DPR RI. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat adat ingin persoalan tersebut dilihat sebagai isu serius, bukan sekadar sengketa lokal antara warga dan perusahaan.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Moi menegaskan bahwa setiap bentuk perizinan yang terbit tanpa persetujuan serta tanpa penetapan wilayah adat dianggap sebagai izin yang cacat hukum. Sikap itu memperlihatkan bahwa yang dipersoalkan bukan hanya kehadiran sawit, tetapi juga proses yang dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat adat atas tanah mereka sendiri.
FPIC Jadi Sorotan dalam Sengketa Wilayah Adat
Ambrosius dari LBH Papua Pos Sorong menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proyek yang bersinggungan dengan wilayah adat. Menurutnya, kehadiran perkebunan sawit tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata.
LBH Papua Pos Sorong menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum nasional maupun internasional. Di sisi lain, masyarakat adat Moi kembali menegaskan bahwa hutan dan tanah adat bukan objek komersial. Bagi mereka, menjaga wilayah adat berarti menjaga kehidupan itu sendiri.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

