Saturday, July 18, 2026
HomePOLITIKCagub Papua Terpilih Yermias Bisai Diskualifikasi, MK Tuntut PSU KPU

Cagub Papua Terpilih Yermias Bisai Diskualifikasi, MK Tuntut PSU KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Menurut MK, Yermias Bisai (Pihak Terkait) didiskualifikasi karena tidak jujur dan tidak memenuhi persyaratan menjadi Calon Wakil Gubernur Papua. Keputusan MK membatalkan penetapan hasil Pilgub Papua Tahun 2024 dan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan tidak melibatkan Yermias Bisai. Proses pemungutan suara ulang harus selesai dalam 180 hari sejak putusan diucapkan tanpa perlu memberitahukan hasilnya kepada MK.

MK juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk bekerjasama dengan KPU Republik Indonesia, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Papua, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan dan pengamanan selama pemungutan suara ulang. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti kejanggalan terkait Surat Keterangan Domisili yang digunakan oleh Yermias Bisai, dengan menemukan inkonsistensi antara berbagai dokumen yang diajukan. MK menekankan pentingnya kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi syarat calon, serta peran KPU sebagai penyelenggara untuk memastikan validitasnya.

Selain itu, MK juga menyoroti fakta bahwa Yermias Bisai menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan KTP saat mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Papua. Hal ini menunjukkan pentingnya ketaatan terhadap prosedur yang telah ditetapkan dalam menjalankan Pemilu yang jujur dan adil. MK menegaskan bahwa pemalsuan dokumen administratif dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, kebenaran dan validitas dokumen administratif serta ketaatan terhadap prosedur menjadi kunci dalam menjaga integritas Pemilu dan keadilan di masyarakat.

Source link

BERITA TERKAIT

Berita Populer