Australia dan Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Produk Halal
Pada Senin (13/7/2026), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperlancar perdagangan produk bersertifikat halal antara kedua negara. MoU tersebut disaksikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, the Hon Matt Thistlethwaite MP, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Dr Ahmad Haikal Hasan, serta Kuasa Usaha Australia, Gita Kamath, di Jakarta.
Langkah Penting dalam Kerja Sama Halal
MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui pendalaman dialog teknis, peningkatan kapasitas, serta pertukaran informasi, diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung ekosistem halal di Indonesia, dan membantu produk halal berkualitas tinggi mencapai pasar kedua negara.
“Indonesia adalah salah satu pasar halal terbesar di dunia, dan dengan penerapan sertifikasi halal wajib yang akan dimulai pada Oktober 2026, kerja sama antara kedua negara dalam jaminan produk halal sangatlah penting,” ujar Dr Ahmad Haikal Hasan.
Penguatan Kerja Sama dalam Bidang Jaminan Produk Halal
Asisten Menteri Thistlethwaite menambahkan bahwa Indonesia merupakan mitra ekonomi terdekat Australia dan pasar yang sangat penting bagi eksportir produk pangan dan pertanian Australia. MoU ini tidak hanya mendukung perdagangan dua arah melalui penguatan kerja sama dalam bidang jaminan produk halal, tetapi juga memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara di bawah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) dan Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP).
Dengan penandatanganan MoU ini, Indonesia dan Australia menegaskan komitmen mereka dalam memajukan perdagangan produk halal serta memperkuat hubungan ekonomi antar kedua negara.

