Badan Pusat Statistik atau BPS Nabire mencatat angka kemiskinan di Provinsi Papua Tengah meningkat menjadi 28,90 persen pada Maret 2025, dibandingkan pada September 2024. Hal ini menempatkan Papua Tengah sebagai provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi kedua di Indonesia setelah Papua Pegunungan. Peningkatan angka kemiskinan didasarkan pada konsumsi makanan, dengan Garis Kemiskinan Makanan (GKM) mencapai 625-920 dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM) sekitar 191-194. Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 77 persen dari garis kemiskinan berasal dari pengeluaran untuk makanan. Metode penghitungan kemiskinan dilakukan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SSEN) dua kali setahun di Papua Tengah, dengan menyesuaikan rentang harga berdasarkan setiap kabupaten dan kota serta membagi antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Angka kemiskinan di wilayah perkotaan cenderung lebih tinggi dikarenakan biaya hidup yang lebih mahal, termasuk cicilan perumahan, biaya kost, dan tagihan fasilitas lainnya.
Sebagai upaya untuk membantu mengatasi masalah kemiskinan, informasi mengenai angka kemiskinan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya perlu terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. BPS Nabire terus melakukan penghitungan dan analisis terkait kemiskinan di Papua Tengah untuk merumuskan kebijakan yang sesuai guna mengurangi angka kemiskinan di provinsi tersebut. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait diperlukan dalam mengatasi tantangan ini dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah secara keseluruhan.

