Kasus Kekerasan Seksual yang Membuat Gempar di Papua
Peristiwa kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka HAN, seorang mantan kepala daerah dan Calon Bupati Biak, telah menggemparkan masyarakat Papua. Wakil Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) Izak Hikoyabi angkat bicara menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tercela dan menjijikan.
Norma Adat dan Agama Terlanggar
Izak Hikoyabi menyoroti pelanggaran norma, baik adat maupun agama, yang dilakukan oleh HAN. Menurutnya, di Papua tidak diperkenankan adanya perbuatan tercela seperti hubungan seksual antar sesama jenis, baik secara budaya maupun agama. Ia menegaskan bahwa budaya Papua mengatur larangan tersebut dengan tegas, dan pelanggaran terhadap norma tersebut akan mendapatkan sanksi sosial yang keras dari masing-masing adat di tanah Papua.
Penegakan Hukum dan Respon Gereja
Mengenai penegakan hukum terkait kasus ini, Izak Hikoyabi menyatakan bahwa tindakan HAN merupakan pelanggaran pidana murni. Ia juga mengajak pihak gereja untuk memberikan respons yang tegas terhadap kasus tersebut, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap moral generasi penerus. Bagi agama Kristen, perbuatan seperti itu (LGBT) jelas ditolak, dan gereja diminta untuk tidak diam atas kasus yang menimpa HAN.
Dalam konteks pemilu, Izak menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Meskipun kejadian tersebut terjadi pada masa yang sama dengan momen Pilkada, namun perbuatan yang dilakukan oleh HAN tidak dapat dikaitkan dengan agenda politik tersebut.
Proses Hukum Terhadap HAN
HAN dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis pada 9 November 2024. Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Tantu Usman, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. HAN dilaporkan berdasarkan UU RI no 13 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Seluruh pihak diharapkan dapat memberikan dukungan agar proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi korban dan masyarakat Papua pada umumnya.

