Pada 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 di Jakarta. Dari 49 perkara yang diajukan, 42 telah diberikan keputusan dan ketetapannya, sedangkan 7 perkara akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. Para pihak menunggu panggilan resmi dari kepaniteraan MK untuk mengetahui jadwal sidang selanjutnya sesuai dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Tujuh perkara yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian antara lain PHPU Mandailing Natal, PHPU Bupati Kabupaten Boven Figoel, PHPU Gubernur Papua Pegunungan, PHPU Gubernur Papua, PHPU Bupati Jayapura, PHPU Kabupaten Puncak, dan PHPU Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Hakim konstitusi memberikan penekanan kepada para pihak untuk mempersiapkan diri dengan baik terkait sidang pemeriksaan lanjutan, termasuk persyaratan jumlah saksi atau ahli yang akan dihadirkan sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan sidang, seperti jumlah maksimal saksi atau ahli yang dapat dihadirkan serta kelengkapan dokumen terkait identitas dan surat izin, harus diajukan ke MK satu hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Arief juga menjelaskan bahwa setelah sidang pemeriksaan lanjutan selesai, tidak akan diperbolehkan lagi penambahan alat bukti atau inzage. Hal tersebut menjadi prosedur yang harus diikuti untuk memastikan kelancaran proses sidang dan keadilan dalam penyelesaian perkara PHPU.

