MK Umumkan Hasil Sidang PHPU 2024: 42 Putusan Telah Diucapkan
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 di Jakarta pada Rabu (5/2/2025). Dari 49 perkara yang disidangkan, sebanyak 42 putusan dan ketetapan telah diambil, sementara 7 perkara lainnya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
7 Perkara Menuju Sidang Pembuktian
Adapun 7 perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian antara lain Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mandailing Natal, Bupati Kabupaten Boven Figoel, Gubernur Papua Pegunungan, Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Kabupaten Puncak, dan Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pihak terkait untuk mempersiapkan sidang pembuktian dengan baik. Jumlah saksi atau ahli yang diizinkan hadir dalam sidang provinsi maksimal 6 orang per perkara, sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota maksimal 4 orang. Semua saksi atau ahli harus melampirkan identitas serta surat izin dari instansi terkait.
Persyaratan Sidang Pembuktian
Arief menekankan bahwa persyaratan tersebut harus diajukan kepada MK setidaknya satu hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Alat bukti dan inzage juga harus diserahkan sebelum sidang dimulai. Setelah sidang selesai, tidak akan ada tambahan alat bukti yang diperbolehkan.
Dengan demikian, proses persidangan PHPU di MK terus berlangsung dengan prosedur yang ketat dan transparan. Pihak terkait diharapkan mematuhi semua aturan yang berlaku agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

